Entri Populer

Selasa, 15 Januari 2013

WASIAT


A. Dasar Hukum  Wasiat
Wasiat atau testament adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal. Pada asasnya suatu pernyataan yang demikian, adalah keluar dari suatu pihak saja (eenzijdig) dan setiap waktu dapat ditarik kembali oleh yang membuatnya. Dengan sendirinya, dapat dimengerti bahwa tidak segala yang dikehendaki oleh seseorang, sebagaimana diletakkan dalam wasiat itu, juga diperbolehkan atau dapat dilaksanakan. Pasal 872 BW yang menerangkan  wasiat atau testament, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Suatu testament berisi apa yang dinamakan suatu “erfslling” yang akan mendapat seluruh atau sebagian dari warisan. Orang yang ditunjuk itu dinamakan “testamentaire erfgenaam” yaitu ahli waris menurut wasiat dan sama halnya dengan seorang ahli waris menurut undang-undang, ia memperoleh segala hak dan kewajiban si meninggal “onder algemene titel.”
Adapun dasar hukum wasiat dalam KUH Perdata terdapat pada Pasal 874 sampai dengan Pasal 1002 KUH Perdata
B. Syarat-Syarat wasiat
Orang yang memiliki harta terkadang aberkeinginan agar hartanya kelak jika ia meninggal dapat di manfaatkan sesuai kebutuhan. Pemberian harta warisan ini dapat dilakukan dengan surat wasiat
Adapun yang merupakan syarat-syarat wasiat terdiri:
1. Menurut Pasal 895 KUH Perdata: Pembuat testament harus mempunyai budi akalnya, artinya tidak boleh membuat testament ialah orang sakit ingatan dan orang yang sakitnya begitu berat, sehingga ia tidak dapat berpikir secara teratur.
2. Menurut Pasal 897 KUH Perdata: Orang yang belum dewasa dan yang belum berusia 18 tahun tidak dapat membuat testament.
Sementara itu  syarat-syarat isi wasiat sebagai berikut:
a. Dalam Pasal 888 KUH Perdata: Jika testament memuat syarat – syarat yang tidak dapat dimengerti atau tak mungkin dapat dilaksanakan atau bertentangan dengan kesusilaan, maka hal yang demikian itu harus dianggap tak tertulis.
b. Dalam Pasal 890 KUH Perdata : Jika di dalam testament disebut sebab yang palsu, dan isi dari testament itu menunjukkan bahwa pewaris tidak akan membuat ketentuan itu jika ia tahu akan kepalsuannya maka testament tidaklah sah.
c. Dalam Pasal 893 KUH  Perdata: Suatu testament adalah batal, jika dibuat karena paksa, tipu atau muslihat.
C. Kecakapan Membuat Surat Wasiat
Kecakapan  membuat wasiat atau testament dan untuk menariknya kembali diatur dalam Pasal 895 BW. Syarat pokok bagi seseorang untuk dapat membuat atau cakap membuat wasiat atau testament pada umumnya adalah sama dengan syarat pokok bagi orang untuk melakukan perbuatan hukum yaitu bahwa orang itu harus mampu atau cakap untuk menentukan kemauannya secara bebas atau merdeka, yaitu :
Testament berlaku ketika pewaris sudah meninggal dunia, selama pewaris masih hidup, ia  masih berhak untuk merubah atau mencabut testamentnya, sehingga dapat dikatakan testament akan memiliki kekuatan hukum ketika si pewaris meningggal dunia. Pihak-pihak yang dapat menikmati  wasiat ( ahli waris testament) yaitu:
1. Orang yang mempunyai hak atas hak waris yang timbul karena adanya pemberian/ testament.
2. Ahli waris tidak dinyatakan sebagai orang yang tidak cakap.
D. Pihak-Pihak Yang Dapat Menikmati Wasiat dan Yang Tidak Diperkenankan Menikmati Wasiat
1. Yang Dapat menikmati Wasiat
Testament berlaku ketika pewaris sudah meninggal dunia, selama pewaris masih hidup, ia  masih berhak untuk merubah atau mencabut testamentnya, sehingga dapat dikatakan testament akan memiliki kekuatan hukum ketika si pewaris meningggal dunia. Pihak-pihak yang dapat menikmati  wasiat ( ahli waris testament) yaitu:
a. Orang yang mempunyai hak atas hak waris yang timbul karena adanya pemberian/testament.
b. Ahli waris tidak dinyatakan sebagai orang yang tidak cakap.
2.  Tidak Diperkenankan Menikmati Wasiat
Di atas sudah disebutkan syarat-syarat dan siapa-siapa yang cakap atau dapat untuk membuat wasiat atau testament. Disamping ada yang boleh menikmati wasiat atau testament tentu ada pula orang yang tidak pantas atau tidak diperkenankan menikmati wasiat atau testament. Seseorang dianggap tidak pantas atau tidak diperkenankan menikmati wasiat dalam hal sebagai berikut :
1.(a) Apabila ia dihukum oleh hakim, oleh karena membunuh si pemberi wasiat (pewasiat).
(b) Apabila ia dengan paksaan menghalang-halangi si pemberi wasiat (pewasiat)  akan  mengubah,   membuat  atau  mencabut wasiat  atau testament.
(c) Apabila ia menghilangkan, membinasakan atau memalsukan wasiat atau testament dari pemberi wasiat (pewasiat).
2. Orang yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan maupun hubungan keluarga dengan si pemberi wasiat (pewasiat), tidak diperbolehkan mendapat keuntungan dari wasiat atau testament. Misalnya notaris yang membuatkan surat wasiat itu beserta saksi-saksinya:
(a)   Dokter serta perawat yang merawat si pemberi wasiat (pewasiat) selama sakit.
(b)  Perkawinan suami isteri dan pada saat suami atau isteri wafat masih dapat dibatalkan, oleh karena untuk perkawinan itu tidak ada izin yang diperlukan antara/dengan anak yang belum dewasa.
(c)  Seorang yang belum dewasa meskipun sudah berumur 18 tahun, dilarang memberi suatu barang secara testament kepada walinya, kecuali wali itu adalah orang tua nenek sendiri.
3. Anak diluar perkawinan tidak boleh menerima hibah wasiat yang melebihi bagiannya, kecuali kalau ada testament atau wasiat. Hal ini adalah untuk menghindari anak luar kawin lebih beruntung dari pada anak yang sah.
4. Salah seorang suami isteri, apabila ada dilakukan suatu perzinahan (overspel) yaitu seorang suami atau isteri bersetubuh dengan orang lain dan hal zina ini ditentukan telah terjadi oleh hakim. Maka mereka melakukan zina itu tidak boleh saling memberi hibah wasiat.
                 Selain itu wasiat juga tidak dapat diberikan kepada juru, atau ahli obat, dan guru agama. Akibat dari ketentuan-ketentuan inilah, maka semua perbuatan dari penerima wasiat atau penerima testament, yang tidak pantas atau yang tidak diperkenankan itu menikmati harta atau benda yang diwasiatkan adalah batal.
E. Bentuk-Bentuk dan Sifat-Sifat Surat Wasiat
1.   Wasiat rahasia (geheim)
Syarat-syarat wasiat rahasia ini diatur dalam Pasal 940 dan 941 KUH Perdata (BW) wasiat rahasia ini ditulis sendiri oleh si pewaris atau menyuruh orang lain untuk menulisnya. Jadi harus ditulis sendiri dan ditanda tangani sendiri.
2.  Wasiat Umum (Openbaar)
Pasal 938 BW (KUH Perdata) menentukan bahwa wasiat atau testament umum atau wasiat tak rahasia ini harus dibuat di muka seorang notaris yang dihadiri oleh dua orang saksi. Si pewaris menyatakan kemauannya kepada notaris secara secukupnya, maka notaris harus menulis atau menyuruh menulis pernyataan itu dalam kata-kata yang terang.
3.  Wasiat ditulis sendiri (Olografis)
Menurut Pasal 932 BW (KUH Perdata) bahwa wasiat ini seluruhnya harus ditulis dan ditandatangani oleh orang yang akan meninggalkan warisan itu sendiri (eigenhanding), kemudian diserahkan sendiri kepada seorang notaris untuk disimpan (gedeponered). Penyerahan tersebut harus pula dihadiri oleh dua orang saksi.
4.  Codicil
Di samping tiga macam wasiat atau testament tersebut undang-undang
mengenal yang dinamakan “codicil”. Sebagaimana diketahui cidikal ialah suatu
akta dibawah tangan (jadi bukan akta notaris), diberi tanggal dan ditandai tangani
oleh pewasiat sendiri.
5. Wasiat Darurat
Hal ini diatur dalam Pasal 946, 947, 948 BW (KUH Perdata), Semuanya wasiat atau testament yang diatur menurut Pasal 946, 947 dan pasal 948 BW tersebut diatas harus ditandatangani oleh si pewaris dan sekurang-kurangnya seorang saksi, kalau mereka tidak menulis maka hal ini harus disebutkan dalam wasiat atau testament itu.
6. Erfstelling
Erfstelling adalah penentuan dalam testament yang maksudnya bahwa seorang tertentu ditunjuk oleh si pewaris  untuk menerima seluruh harta warisan atau sebahagian tertentu. Orang yang ditunjuk tersebut dinamakan “testamentaire erfgenaam”, yaitu ahli waris menurut wasiat, dan sama halnya dengan seorang ahli waris menurut undang-undang, ia memperoleh segala hak dan kewajiban si pewaris “under algemene titel”
7. Legaat
Legaat adalah petunjuk seseorang tertentu untuk mewarisi barang tertentu atau sekumpulan barang tertentu seperti misalnya suatu rumah tertentu, atau suatu mobil tertentu atau semua barang bergerak milik si peninggal warisan, atau hak memetik hasil atau seluruh warisan atau sebahagian (Pasal 957 BW). Segala barang yag diserahkan baik barang-barang bergerak maupun barang-barang yang
8. Beban (Last)
Pada kemungkinan lain dalam suatu wasiat atau testament dapat ditentukan bahwa seseorang akan diberikan keuntungan dengan suatu beban (last). Beban yang ditentukan dalam wasiat atau testament ini dapat merupakan kewajiban dari ahli waris, dapat pula merupakan kewajiban legataris.
9. Fidei Commis
Fidei Commis adalah suatu pemberian warisan kepada seorang ahli waris dengan ketentuan bahwa ia diwajibkan untuk menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu tertentu atau apabila apabila si ahli waris itu sendiri telah meninggal dunia warisan itu harus diserahkan  kepada orang yang sudah ditetapkan atau ditentukan dalam wasiat atau testament.