Entri Populer

Jumat, 30 Maret 2012

Konsepsi HAM

Hak Asasi Manusia. Adalah sesuatu yang selalu diteriakkan diseluruh penjuru dunia. sebenarnya apakah arti dar HAM itu sendiri. Untk mengetahuinya kita haruslah tahu atas kesadaran HAM terlebih dahulu untuk bisa menarik arti HAM itu sendiri.
Kesadaran HAM berarti pengakuan bahwa semua manusia memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut Hak Asasi Manusia.
Pengakuan terhadap HAM memiliki 2 landasan, yaitu :
1.      Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia.
Kodrat manusia adalah sama sederajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, bahasa, dsb.
2.   Landasan yang kedua dan yang lebih dalam; Tuhan menciptakan manusia. Manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan YME. Karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali pada amal nantinya.
Istilah HAM bermula dari Barat yang dikenal dengan right of man  untuk menggantikan natural right (J. Locke). Karena right of man tidak mencakup right of woman maka oleh Eleanor Roosevelt diganti oleh istilah Human Right (Gazali, 2004). Hak Asasi Manusia tersebut meliputi untuk hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik.
Menurut teori negara perseorangan (individualisme) yang diajarkan oleh Thomas Hobbes, Jean Jaques Rousseau, Herbert Spencer, dan Marold J. Laski ”Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak antara seluruh individu dalam masyarakat hukum yang bersangkutan menyerahkan sebagian hak dan wewenangnya kepada penguasa. Hal ini membuat penguasai mempunyai wewenang untuk membuat aturan, menindak, dan menghukum setiap individu yang melanggar aturan demi terwujudnya ketertiban dan ketentraman masyarakat. Hak dan wewenang yang tidak diserahkan kepada penguasa dinamakan Hak Asasi Manusia.
 Deklarasi Universal tentang HAM telah disetujui oleh Majelis Umum PBB Nomor 217 A (III) pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi ini terdiri atas 30 pasal, yang merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara, yang berisi :
1.      Semua orang dilahirkan merdeka serta mempunyai martabat dan hak yang sama
2.      Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian
3.      Hak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan
4.      Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhamba
5.      Tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam
6.      Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan UU dimana saja dia berada
7.      Setiap orang adalah sama di hadapan UU dan berhak atas perlindungan yang sama tanpa perbedaan
8.      Setiap orang berhak atas pengendalian yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkualitas dan profesional
9.      Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang secara sewenang-wenang
10.  Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan suaranya didengar di muka umum secara adil oleh pengadilan

Penegakan HAM


HAM diatur dalam UU no 39 tahun 1999 tentang HAM. Untuk merealisasikan dai UU tersebut maka negara membuat lembaga-lembaga yang mengatur tentang HAM antara lain:
A.    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Dibentuk dengan Keppres No. 5 Tahun 1993, yang kemudian dikukuhkan lagi melalui UU No. 39/1999 tentang HAM. Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM
Tujuan Komnas HAM :
o   Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM
o   Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

B.     Pengadilan HAM
Dibentuk berdasarkan UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Pengadilan Umum dan berkedudukan di daerah Kabupaten atau Kota
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus pelanggaran HAM berat baik yang dilakukan di daerah teritorial Indonesia maupun di luar batas teritorial Indonesia selama pelanggaran HAM tersebut dilakukan oleh WNI.
Pelanggaran HAM berat meliputi :
·         Kejahatan Genosida
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok ras, etnis, dan kelompok agama dengan cara :
a)      Membunuh anggota kelompok
b)      Mengakibatkan  penderitaan fisik dan mental yang berat
c)      Menciptakan kondisi kehidupan yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik
d)     Memaksakan tindakan-tindakan yang mencegah kelahiran dalam kelompok
e)      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain

·         Kejahatan terhadap kemanusiaan
Adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
a)      Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan , penyiksaan, pengusiran, atau pemindahan penduduk secara paksa
b)      Perampasan kemerdekaan atau perampasan fisik lain secara sewenang-wenang
c)      Penghilangan orang secara paksa
d)     Kejahatan apartheid
e)      Pemerkosaan atau kekerasan seksual
f)       Penganiayaan karena SARA
Pengadilan HAM “Ad Hoo”
Dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. UU No. 26/ 2000 memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM Berat dapat dilakukan diluar Pengadilan HAM yaitu melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan UU.

C.     Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam rangka penegakan dan perlindungan HAM. Masyarakat dapat membentuk LSM, organisasi atau lembaga yang secara khusus dengan tugas perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia. Antara lain :
·         KONTRAS (Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan)
·         YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
·         ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
·         HRW (Human Right Watch)

2 komentar: