Dalam Ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 dijelaskan mengenai pandangan Bangsa Indonesia terhadap HAM, sebagai berikut :
1. Manusia sebagai makhluk Tuhan YME dianugerahi hak asasi tanpa perbedaan
2. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan menerapkan HAM sesuai dengan Pancasila
3. Hak tidak terlepas dari kewajiban
4. Bangsa Indonesia menghormati deklarasi HAM PBB 1948
5. HAM adalah hak anugerah Tuhan YME, yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal, dan abadi berkaitan dengan harkat dan martabat manusia
Pengakuan bangsa Indonesia terhadap HAM nampak pada UUD 1945 yaitu pada :
1. Pembukaan UUD 1945 alinea I yang berbunyi : “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa..” artinya adanya hak untuk merdeka atau kebebasan
2. Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu sila II Pancasila : Kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan landasan idiil HAM di Indonesia
3. Pasal 27 s.d. 34 pada hakikatnya adalah HAM
4. Pasal 28A s.d. 28J mencantumkan rumusan HAM
Pengertian HAM
a. Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan YME, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun
Macam-macam HAM yang tercantum dalam TAP MPR di atas :
1. Hak untuk hidup
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak keadilan
4. Hak kemerdekaan
5. Hak atas kebebasan informasi
6. Hak kemananan
7. Hak kesejahteraan
8. Kewajiban
9. Perlindungan dan pemajuan
b. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM :
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
HAM menurut UU No. 39/1999 di atas meliputi :
1. Hak untuk hidup
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak mengembangkan diri
4. Hak keadilan
5. Hak kemerdekaan (kebebasan pribadi)
6. Hak rasa aman
7. Hak kesejahteraan
8. Hak turut serta dalam pemerintahan
9. Hak wanita dan anak
c. Dalam UUD 1945 (amandemen) dicantumkan HAM ini pada Pasal 28A s.d 28J
1. Pasal 28A : mempertahankan hidup dan keturunan
2. Pasal 28B : membentuk keluarga, keturunan dan perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi
3. Pasal 28C : mengembangkan dan memajukan diri, serta mendapat pendidikan dan manfaat dari Iptek
4. Pasal 28D : pengakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan
5. Pasal 28E : kebebasan beragama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat
6. Pasal 28F : berkomunikasi dan memperoleh informasi
7. Pasal 28G : perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta bebas dari penyiksaan
8. Pasal 28H : hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh layanan kesehatan
9. Pasal 28I : tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dan bebas dari perlakuan diskriminatif
10. Pasal 28J : berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan UU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar