Entri Populer

Jumat, 30 Maret 2012

Negara Hukum Indonesia

Indonesia adalah negara hukum. Segala tindakan dan kegiatan negara haruslah berdasarkan hukum yang dijunjung tinggi. Pelanggaran akan dikenakan perlakuan sesuai yang tertera di hukum negara ini. Hukum negara yang tertinggi di negeri ini adalah UUD 45. Adapun Nyang dimaksud dengan Negara Hukum Indonesia:
1.       Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia
Ps. 1 A (3) : “ Negara Indonesia adalah Negara hokum”.
Penjelasan umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu :
a.       Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hokum( Rechsstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machstaat)
b.      Sistem Konstitusional, Pemerintah berdasar atas system konstitusi (hokum dasar), tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan perumusan di atas, Negara Indonesia memakai istilah Rechsstaat, konsep hokum Belanda yang termasuk Eropa Kontinental. Perumusan Negara hokum Indonesia adalah :
a.       Negara berdasar atas hokum, bukan berdasar atas kekuasaan belaka.
b.      Pemerintah Negara berdasar atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintahan terbatas, tidak absolute.
Konsepsi Negara hokum Indonesia termasuk konsep Negara hokum materiil atau Negara hokum dalam arti luas. Hal ini terlihat pada pembukaan UUD 1945 Alinea IV : “ … memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social … “
Ps. 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa Negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian Negara dan kesejahteraan rakyat.
2.       Perwujudan Negara Hukum Indonesia
Operasional dari konsep Negara hokum Indonesia dituangkan dalam konstitusi Negara, yaitu UUD 1945. UUD 1945 merupakan hokum dasar Negara yang menempati posisi sebagai hokum tertinggi dalam tertib hokum (legal order) Indonesia. DI bawah UUD 1945 terdapat berbagai aturan hokum/peraturan perundang-undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945.
Jenis dan hierarkhi peraturan perundang-undangan di Indonesia dinyatakan dalam UU. No 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undang, sebagai berikut :
a.       Undang – undang Dasar 1945
b.      Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
c.       Peraturan Pemerintah (PP)
d.      Peraturan Presiden (Perpres)
e.      Peraturan Daerah
Materi muatan peraturan perundang-undangan
a.       UUN 1945 merupakan hokum dasar tertulis RI yang memuat/meliputi :
1.       Hak-hak asasi manusia
2.       Hak dan kewajiban warga Negara
3.       Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan Negara serta pembagian kekuasaan Negara
4.       Wilayah Negara dan pembagian daerah
5.       Kewarganegaraan dan kependudukan
6.       Keuangan Negara
b.      Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(perpu)
Undang-undang dibuat oleh DPR bersama-sama presiden untuk melaksanakan UUD 1945
Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal yang memaksa, denga ketentuan :
1.       Perpu harus diajukan kepada DPR dalam persidangan berikutnya
2.       DPR dapat menerima atau menolak Perpu
3.       Jika DPR menerima maka Perpu menjadi UU, bila ditolak Perpu tsb harus dicabut.
c.       Peraturan Pemerintah (PP) dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan Undang-undang
d.      Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan PP.
e.      Peraturan daerah memuat materi dalam rangkan penyelengaraan otonomi daerah dan tugas perbantuan,serta menampung kondisi khusus daerah dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Prinsip-prinsip Negara Hukum Indonesia
Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sbb. :
a.       Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai dasar dan adanya hierarkhi jenjang norma hokum.
b.      Sistem konstitusional, yaitu UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya membentuk kesatuan system hokum
c.       Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi. Hal ini tampak pada Pembukaan UUD 1945 : “Kerakyatan yang dipimpn oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” dan Ps.1 A (2) : “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”
d.      Prinsip persamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan (Ps.27 A (1) UUD 1945
e.      Adanya organ pembentuk UU (DPR bersama Presiden)
f.        Sistem Pemerintahaannya adalah presidensiil.
g.       Kekuasaan kehakiman yang bebas daru kekuasaan lain (Eksekutif)
h.      Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaa, perdamaian abadi dan keadilan social.
i.         Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Ps.28A-28J UUD 1945)

3 komentar: