A. Dasar Hukum Wasiat
Wasiat
atau testament adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang
dikehendaki setelah ia meninggal. Pada asasnya suatu pernyataan yang demikian,
adalah keluar dari suatu pihak saja (eenzijdig) dan setiap waktu dapat ditarik
kembali oleh yang membuatnya. Dengan sendirinya, dapat dimengerti bahwa tidak
segala yang dikehendaki oleh seseorang, sebagaimana diletakkan dalam wasiat
itu, juga diperbolehkan atau dapat dilaksanakan. Pasal 872 BW yang
menerangkan wasiat atau testament, tidak
boleh bertentangan dengan undang-undang. Suatu testament berisi apa yang
dinamakan suatu “erfslling” yang akan
mendapat seluruh atau sebagian dari warisan. Orang yang ditunjuk itu dinamakan
“testamentaire erfgenaam” yaitu ahli waris menurut wasiat dan sama halnya
dengan seorang ahli waris menurut undang-undang, ia memperoleh segala hak dan
kewajiban si meninggal “onder algemene
titel.”
Adapun
dasar hukum wasiat dalam KUH Perdata terdapat pada Pasal 874 sampai dengan
Pasal 1002 KUH Perdata
B. Syarat-Syarat wasiat
Orang yang memiliki harta terkadang aberkeinginan
agar hartanya kelak jika ia meninggal dapat di manfaatkan sesuai kebutuhan.
Pemberian harta warisan ini dapat dilakukan dengan surat wasiat
Adapun
yang merupakan syarat-syarat wasiat
terdiri:
1. Menurut Pasal 895 KUH Perdata:
Pembuat testament harus mempunyai budi akalnya, artinya tidak boleh membuat
testament ialah orang sakit ingatan dan orang yang sakitnya begitu berat,
sehingga ia tidak dapat berpikir secara teratur.
2. Menurut Pasal 897 KUH Perdata:
Orang yang belum dewasa dan yang belum berusia 18 tahun tidak dapat membuat
testament.
Sementara
itu syarat-syarat
isi wasiat sebagai berikut:
a. Dalam Pasal 888 KUH Perdata:
Jika testament memuat syarat – syarat yang tidak dapat dimengerti atau tak
mungkin dapat dilaksanakan atau bertentangan dengan kesusilaan, maka hal yang
demikian itu harus dianggap tak tertulis.
b. Dalam Pasal 890 KUH Perdata :
Jika di dalam testament disebut sebab yang palsu, dan isi dari testament itu
menunjukkan bahwa pewaris tidak akan membuat ketentuan itu jika ia tahu akan
kepalsuannya maka testament tidaklah sah.
c. Dalam Pasal 893 KUH Perdata: Suatu testament adalah batal, jika
dibuat karena paksa, tipu atau muslihat.
C.
Kecakapan Membuat Surat Wasiat
Kecakapan membuat wasiat atau testament dan untuk
menariknya kembali diatur dalam Pasal 895 BW. Syarat pokok bagi seseorang untuk
dapat membuat atau cakap membuat wasiat atau testament pada umumnya adalah sama
dengan syarat pokok bagi orang untuk melakukan perbuatan hukum yaitu bahwa
orang itu harus mampu atau cakap untuk menentukan kemauannya secara bebas atau
merdeka, yaitu :
Testament
berlaku ketika pewaris sudah meninggal dunia, selama pewaris masih hidup,
ia masih berhak untuk merubah atau
mencabut testamentnya, sehingga dapat dikatakan testament akan memiliki
kekuatan hukum ketika si pewaris meningggal dunia. Pihak-pihak yang dapat
menikmati wasiat ( ahli waris testament)
yaitu:
1. Orang yang mempunyai hak atas
hak waris yang timbul karena adanya pemberian/ testament.
2.
Ahli waris tidak dinyatakan sebagai orang yang tidak cakap.
D.
Pihak-Pihak Yang Dapat Menikmati Wasiat dan Yang Tidak Diperkenankan Menikmati
Wasiat
1.
Yang Dapat menikmati Wasiat
Testament
berlaku ketika pewaris sudah meninggal dunia, selama pewaris masih hidup,
ia masih berhak untuk merubah atau
mencabut testamentnya, sehingga dapat dikatakan testament akan memiliki
kekuatan hukum ketika si pewaris meningggal dunia. Pihak-pihak yang dapat
menikmati wasiat ( ahli waris testament)
yaitu:
a. Orang yang mempunyai hak atas hak waris yang
timbul karena adanya pemberian/testament.
b. Ahli waris tidak dinyatakan sebagai orang yang
tidak cakap.
2. Tidak Diperkenankan Menikmati Wasiat
Di
atas sudah disebutkan syarat-syarat dan siapa-siapa yang cakap atau dapat untuk
membuat wasiat atau testament. Disamping ada yang boleh menikmati wasiat atau
testament tentu ada pula orang yang tidak pantas atau tidak diperkenankan
menikmati wasiat atau testament. Seseorang dianggap tidak pantas atau tidak
diperkenankan menikmati wasiat dalam hal sebagai berikut :
1.(a) Apabila ia dihukum oleh hakim, oleh karena
membunuh si pemberi wasiat (pewasiat).
(b) Apabila ia dengan paksaan
menghalang-halangi si pemberi wasiat (pewasiat)
akan mengubah, membuat
atau mencabut wasiat atau testament.
(c) Apabila ia menghilangkan,
membinasakan atau memalsukan wasiat atau testament dari pemberi wasiat
(pewasiat).
2. Orang yang berhubungan dengan
jabatan atau pekerjaan maupun hubungan keluarga dengan si pemberi wasiat
(pewasiat), tidak diperbolehkan mendapat keuntungan dari wasiat atau testament.
Misalnya notaris yang membuatkan surat wasiat itu beserta saksi-saksinya:
(a) Dokter serta perawat yang merawat si pemberi
wasiat (pewasiat) selama sakit.
(b) Perkawinan suami isteri dan pada saat suami
atau isteri wafat masih dapat dibatalkan, oleh karena untuk perkawinan itu
tidak ada izin yang diperlukan antara/dengan anak yang belum dewasa.
(c) Seorang yang belum dewasa meskipun sudah
berumur 18 tahun, dilarang memberi suatu barang secara testament kepada
walinya, kecuali wali itu adalah orang tua nenek sendiri.
3. Anak diluar perkawinan tidak
boleh menerima hibah wasiat yang melebihi bagiannya, kecuali kalau ada
testament atau wasiat. Hal ini adalah untuk menghindari anak luar kawin lebih
beruntung dari pada anak yang sah.
4. Salah seorang suami isteri,
apabila ada dilakukan suatu perzinahan (overspel) yaitu seorang suami atau
isteri bersetubuh dengan orang lain dan hal zina ini ditentukan telah terjadi oleh
hakim. Maka mereka melakukan zina itu tidak boleh saling memberi hibah wasiat.
Selain
itu wasiat juga tidak dapat diberikan kepada juru, atau ahli obat, dan guru
agama. Akibat dari ketentuan-ketentuan inilah, maka semua perbuatan dari
penerima wasiat atau penerima testament, yang tidak pantas atau yang tidak
diperkenankan itu menikmati harta atau benda yang diwasiatkan adalah batal.
E.
Bentuk-Bentuk dan Sifat-Sifat Surat Wasiat
1.
Wasiat rahasia (geheim)
Syarat-syarat wasiat rahasia ini diatur dalam
Pasal 940 dan 941 KUH Perdata (BW) wasiat rahasia ini ditulis sendiri oleh si
pewaris atau menyuruh orang lain untuk menulisnya. Jadi harus ditulis sendiri
dan ditanda tangani sendiri.
2.
Wasiat Umum (Openbaar)
Pasal 938 BW (KUH Perdata) menentukan
bahwa wasiat atau testament umum atau wasiat tak rahasia ini harus dibuat di
muka seorang notaris yang dihadiri oleh dua orang saksi. Si pewaris menyatakan
kemauannya kepada notaris secara secukupnya, maka notaris harus menulis atau
menyuruh menulis pernyataan itu dalam kata-kata yang terang.
3.
Wasiat ditulis sendiri (Olografis)
Menurut Pasal 932 BW (KUH Perdata) bahwa
wasiat ini seluruhnya harus ditulis dan ditandatangani oleh orang yang akan
meninggalkan warisan itu sendiri (eigenhanding), kemudian diserahkan sendiri
kepada seorang notaris untuk disimpan (gedeponered). Penyerahan tersebut harus
pula dihadiri oleh dua orang saksi.
4.
Codicil
Di samping tiga macam wasiat atau
testament tersebut undang-undang
mengenal yang dinamakan “codicil”.
Sebagaimana diketahui cidikal ialah suatu
akta dibawah tangan (jadi bukan akta
notaris), diberi tanggal dan ditandai tangani
oleh pewasiat sendiri.
5. Wasiat Darurat
Hal ini diatur dalam Pasal 946, 947, 948
BW (KUH Perdata), Semuanya wasiat atau testament yang diatur menurut Pasal 946,
947 dan pasal 948 BW tersebut diatas harus ditandatangani oleh si pewaris dan
sekurang-kurangnya seorang saksi, kalau mereka tidak
menulis maka hal ini harus disebutkan dalam wasiat atau testament itu.
6. Erfstelling
Erfstelling adalah penentuan dalam
testament yang maksudnya bahwa seorang tertentu ditunjuk oleh si pewaris untuk menerima seluruh harta warisan atau
sebahagian tertentu. Orang yang ditunjuk tersebut dinamakan “testamentaire erfgenaam”,
yaitu ahli waris menurut wasiat, dan sama halnya dengan seorang ahli waris
menurut undang-undang, ia memperoleh segala hak dan kewajiban si pewaris “under
algemene titel”
7. Legaat
Legaat adalah petunjuk seseorang
tertentu untuk mewarisi barang tertentu atau sekumpulan barang tertentu seperti
misalnya suatu rumah tertentu, atau suatu mobil tertentu atau semua barang
bergerak milik si peninggal warisan, atau hak memetik hasil atau seluruh
warisan atau sebahagian (Pasal 957 BW). Segala barang yag diserahkan baik
barang-barang bergerak maupun barang-barang yang
8. Beban (Last)
Pada kemungkinan lain dalam suatu wasiat
atau testament dapat ditentukan bahwa seseorang akan diberikan keuntungan
dengan suatu beban (last). Beban yang ditentukan dalam wasiat atau testament
ini dapat merupakan kewajiban dari ahli waris, dapat pula merupakan kewajiban
legataris.
9. Fidei Commis
Fidei Commis adalah suatu pemberian
warisan kepada seorang ahli waris dengan ketentuan bahwa ia diwajibkan untuk
menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu tertentu atau apabila
apabila si ahli waris itu sendiri telah meninggal dunia warisan itu harus
diserahkan kepada orang yang sudah
ditetapkan atau ditentukan dalam wasiat atau testament.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar